Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerahkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam suratnya, mereka meminta Jokowi membuka draf RKUHP terbaru kepada masyarakat.
Surat terbuka itu diserahkan Aliansi Nasional Reformasi KUHP ke Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022). Surat itu juga ditujukan bagi DPR RI.
"Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerukan kepada Pemerintah untuk membuka draf terbaru RKUHP kepada publik," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur dalam surat tersebut yang dikutip Suara.com, Kamis.
Isnur menjelaskan bahwa Jokowi pernah menginstruksikan penundaan pengesahan RKUHP dan menarik draf RKUHP dari DPR untuk dilakukan pendalaman materi oleh
pemerintah. Akan tetapi, tidak ada naskah RKUHP terbaru yang dibuka ke publik sejak September 2019 hingga pertengahan Mei 2022.
"Hingga pada 25 Mei 2022, pemerintah dan DPR RI kembali membahas draf RKUHP dengan menginformasikan matriks berisi 14 isu krusial RUU KUHP tanpa membuka draf terbaru RKUHP secara keseluruhan," ujarnya.
Aliansi Nasional Reformasi RKUHP juga menilai kalau pemerintah dan DPR RI berkewajiban untuk menjamin setiap penyusunan peraturan dan kebijakan publik dilakukan secara transparan. Khususnya RKUHP yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas.
"Alasan tidak membuka draf RKUHP terbaru untuk menghindari polemik publik bertentangan prinsip demokrasi yang dianut bangsa Indonesia," tuturnya.
Pada surat itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga menyinggung banyaknya catatan kritis yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial kalau berdasarkan draf RKUHP September 2019.
Dengan begitu, mereka kembali meminta baik kepada pemerintah maupun DPR RI untuk tidak langsung mengesahkan RKUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar