Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa tugas anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2017-2022. Ada lima orang anggota DKPP yang diperpanjang masa tugasnya sampai 3 bulan ke depan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) 63/2022 tentang perpanjangan masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat. Keppres ditetapkan pada Rabu (8/6) oleh Jokowi.
"Memutuskan kesatu, memperpanjang masa tugas anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat masing-masing atas nama: Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Dr Muhammad, Dr H Alfitra Salam, dan Prof Dr Teguh Prasetyo," bunyi keterangan Keppres yang diterima dari Ketua DKPP Muhammad, Jumat (10/6/2022).
"Perpanjangan masa tugas anggota DKPP yang dimaksud dalam diktum kesatu, berlaku paling lama 3 bulan terhitung mulai tanggal 12 Juni 2022 atau sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pengangkatan anggota DKPP periode 2022-2027, sesuai peraturan perundang-undangan," lanjut Keppres.
Perpanjangan masa jabatan dikarenakan proses pengusulan anggota DKPP di DPR belum selesai. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa tugas anggota saat ini.
"Oleh karena sampai dengan berakhirnya masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022, proses pengusulan anggota DKPP oleh DPR masih belum selesai, maka untuk menjamin kesinambungan organisasi DKPP, perlu memperpanjang masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat," bunyi Keppres.
Dalam Keppres juga dijelaskan masa jabatan anggota DKPP berakhir pada 12 Juni 2022. Mereka menjabat sejak 12 Maret 2020 hingga 12 Juni 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar